- PRINGSEWU (ISN) – Puskesmas Pagelaran tercatat memiliki piutang retribusi pelayanan kesehatan sebesar Rp66.815.000,00 per 31 Desember 2024.
Data tersebut tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah LKPD Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 yang diperiksa BPK.
Penagihan piutang retribusi daerah wajib dilakukan sesuai ketentuan berikut:
PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dalam PP ini diatur bahwa piutang retribusi pelayanan kesehatan pada BLUD wajib dicatat, ditagih, dan dilaporkan sebagai Pendapatan Asli Daerah.
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 54: _“Piutang Daerah harus ditagih dan disetor ke Kas Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”_.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Pringsewu agar segera memerintahkan Puskesmas Pagelaran untuk segera menyelesaikan piutang retribusi pelayanan kesehatan ke sistem keuangan daerah
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Puskesmas Pagelaran Kabupaten Pringsewu belum memberikan keterangan terkait tindak lanjut penagihan piutang Rp66.815.000,00 tersebut.
![]()
